Polemik Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi di Kemang Agung, Warga Soroti Prosedur Tidak Sesuai

Berita acara surat kesepakatan

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemasangan tiang dan kabel WiFi di kawasan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, menuai polemik di kalangan masyarakat. Masalah ini mencuat setelah beredarnya surat berita acara dan surat kesepakatan yang dinilai tidak sesuai prosedur, terutama dalam penempatan infrastruktur telekomunikasi.

Persoalan utama muncul dari isi surat tersebut, yang dianggap mencatut nama Lurah Kemang Agung sebagai pihak yang seolah-olah memiliki kewenangan penuh atas wilayah tersebut. Padahal, secara hukum, lurah hanya memiliki kewenangan administratif, bukan sebagai pemilik lahan.

“Ini sangat aneh. Dalam surat itu, lurah disebut seperti pemilik kawasan. Padahal, seharusnya lurah hanya mencatat atau menyaksikan kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak penyedia layanan telekomunikasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai ada ketidakterbukaan dalam proses administratif pemasangan infrastruktur ini. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan berita acara maupun surat kesepakatan yang dibuat oleh pihak terkait.

“Layanan telekomunikasi memang penting, tapi prosesnya harus transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa lurah bertindak di luar kewenangannya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat kepada pemerintah setempat,” tegas salah seorang warga.

Makmur Robin, Ketua RW 08 Kelurahan Kemang Agung, mengungkapkan dirinya merasa terkecoh oleh petugas WiFi yang datang meminta stempel persetujuan. Ia menceritakan, petugas tersebut datang menjelang waktu Magrib bersama mantan Ketua RW dan meminta cap tanpa memberikan informasi yang jelas.

“Itulah masalahnya. Mereka datang hampir Magrib, ditemani RW lama ke rumah saya. Rasanya seperti kena hipnotis. Setelah saya kasih cap, baru kepikiran. Sampai nomor WhatsApp mereka saja saya lupa minta,” ujar Makmur dengan nada kesal.

Makmur mengaku telah mengingatkan seluruh ketua RW di wilayah Kemang Agung agar lebih berhati-hati jika ada petugas yang meminta stempel atau persetujuan tanpa melalui prosedur yang jelas.

“Sudah saya bilang ke semua RW di sini. Kalau ada yang datang minta cap, tahan dulu. Mintai dana kompensasi dulu untuk kebutuhan wilayah. Jangan langsung kasih cap begitu saja,” tegas Makmur.

Ia juga mengaku sedang berupaya mencari kontak dari petugas WiFi yang meminta cap tersebut. “Belum ada kompensasi yang diberikan, mereka cuma minta cap saja. Saya sudah tanya Jefri, nomor kontak petugas itu, biar masalah ini jelas,” tutup Makmur.

Warga berharap pemerintah setempat dan pihak penyedia layanan telekomunikasi segera memberikan klarifikasi terkait prosedur yang dianggap tidak sesuai aturan tersebut. Masyarakat menginginkan adanya keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik. (Wan)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f