JAKARTA, TRIKPOS .com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidikan ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk legislator dari Sumatera Selatan.
Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, mempertanyakan langkah KPK yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tidak biasanya KPK belum menetapkan tersangka dalam proses penyidikan. Sesuai SOP, penyidikan KPK biasanya dilakukan serentak dengan penetapan tersangka,” ujar Feri Kurniawan, Rabu (7/1/2025).
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta dua ruangan di Departemen Komunikasi BI. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan dana CSR.
“Apalagi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan,” lanjut Feri.
Feri mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut berkaitan dengan penyaluran dana ke yayasan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya.
“Deputi Penindakan KPK menyebut ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diduga atas nama yayasan,” jelasnya.
Feri juga menyebut adanya indikasi dana CSR tersebut diberikan atas permintaan sejumlah pihak, termasuk oknum legislator di Senayan.
“Dana CSR Bank Indonesia diduga diberikan kepada pihak yang tidak proper, mungkin atas keinginan dan saran dari oknum legislator,” katanya.
Isu keterlibatan legislator asal Sumatera Selatan pun mencuat dalam kasus ini. Feri menyebut bahwa ada dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Adanya dugaan keterlibatan legislator asal Sumsel dari partai biru langit dan kuning menjadi pertanyaan masyarakat, apakah dana itu digunakan untuk dana kampanye Pileg,” ujar Feri.
Nama dua legislator, yakni PA dan KM, disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR ini.
“PA dan KM isunya terlibat dalam penggunaan dana CSR Bank BI secara tidak sah dan berpotensi rasuah. Ini harus diungkap agar nama baik masyarakat Sumsel tidak tercoreng,” tegas Feri.
Jika dugaan keterlibatan tersebut terbukti, menurut Feri, Sumatera Selatan bisa dinyatakan sebagai zona hitam korupsi.
“Kalau benar dugaan tersebut, ada keterlibatan PA dan KM, maka Sumsel wajar dinyatakan sebagai zona hitam perbuatan rasuah,” pungkasnya.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. KPK diharapkan segera memberikan kejelasan terkait pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut di masyarakat. (#)