Protes Pedagang Pasar 16 Ilir: Revitalisasi dan Intimidasi Aparat, Tuntut Hak SHM SRS

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sosialisasi revitalisasi Pasar 16 Ilir yang dilakukan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR, Kamis (17/10/2024), mendapat penolakan keras dari pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan pedagang. Keterlibatan aparat Polri, TNI, dan Satpol PP dalam sosialisasi ini justru dipandang sebagai tindakan intimidasi.

Para pedagang sebenarnya mendukung revitalisasi, namun mereka menentang langkah yang dianggap menghapus hak kepemilikan kios mereka, yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).

Walau Pemkot Palembang menyatakan SHGB Pasar 16 Ilir habis sejak 2016, para pedagang menegaskan SHM SRS mereka tidak memiliki batas waktu, sesuai UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ratusan pedagang menggelar aksi protes, membawa spanduk dengan berbagai tuntutan, termasuk penegakan hukum atas perusakan kios-kios mereka pada 8 September lalu. Mereka menolak keras kehadiran PT BCR dalam pengelolaan gedung, menyatakan bahwa perusahaan tersebut hanya memperkeruh situasi pasar.

Apla, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, menegaskan bahwa pedagang siap berdialog dengan Pemkot, namun dengan syarat PT BCR tidak dilibatkan. Mereka menuntut penuntasan kasus perusakan kios terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembicaraan mengenai revitalisasi.

Kuasa hukum pedagang, Edi Siswanto, menyebutkan bahwa sosialisasi yang dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum lebih menyerupai eksekusi daripada dialog.

Ia mempertanyakan dasar hukum rencana revitalisasi yang seolah mengorbankan ribuan pedagang yang sah secara hukum.

Pedagang berharap Pemkot Palembang menghentikan kerjasama dengan PT BCR dan duduk bersama untuk menemukan solusi yang adil terkait revitalisasi tanpa menghilangkan hak kepemilikan kios mereka. (red)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f