TRIKPOS.CO, PALEMBANG – Hari ini, Jum’at (9/7) Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Mikro di Kota Palembang mulai diefektifkan.
Walikota Palembang Harnojoyo bersama Forkompinda Kota Palembang dan Kapolda Sumsel terus mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Palembang mulai tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
“Berhubung surat edarannya turun tanggal 6 Juli, maka kita ada toleransi,” kata Walikota Palembang, H. Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, (8/9).
Menurut Harno poin yang ditekankan saat berkunjung di PTC Mall berdasarkan surat edaran. Yakni Pusat Perdagangan Beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Dan berkapasitas pengunjung 25 %.
“Jadi mohon dikesempatan baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, harap bekerjasama mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah,” terangnya.
Wely Salim, pemilik PTC Mall sendiri menyambut baik kehadiran orang nomor satu di Kota Palembang ini. “Kami senang sekali Pak Walikota Palembang mensosialisasi ke PTC langsung,” ungkapnya.
Makasih kata Wely, pihaknya sangat menerima baik dengan peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui Surat Edaran Walikota.
“Ya, tentu kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada berdasarkan surat edaran Walikota Palembang,” jelasnya.