PALEMBANG, TRIKPOS.com— Drama penertiban kembali mewarnai kawasan tepian Sungai Udang, anak Sungai Musi, di Jalan Pangeran Ratu Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026).
Empat pondok liar berukuran kecil yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), tepat di samping kawasan Pasar Buah Jakabaring, akhirnya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Dengan dentuman mini ekskavator, bangunan semi permanen berbahan kayu dan beratap jerami berukuran sekitar 4×3 meter itu rata dengan tanah hanya dalam hitungan menit.
Suara palu dan linggis yang berpadu dengan deru mesin ekskavator menciptakan suasana dramatis di jalan alternatif menuju Pasar Buah Jakabaring, menarik perhatian warga yang melintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, menegaskan penertiban ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang berulang.
Menurutnya, pondok-pondok liar tersebut sudah beberapa kali dibongkar sejak 2022, namun kembali berdiri seolah mengabaikan aturan yang berlaku.
“Sudah pernah kami tertibkan, tapi dibangun lagi. Kali ini kami lakukan tindakan tegas,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menempuh pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. Namun karena bangunan kembali berdiri di kawasan yang jelas dilarang untuk didirikan bangunan, langkah pembongkaran terpaksa dilakukan.
“Kami minta RT dan pihak kecamatan ikut mengawasi agar tidak terjadi lagi. Daerah aliran sungai bukan untuk bangunan liar, melainkan ruang terbuka yang harus dijaga,” tegasnya.
Dalam proses penertiban, petugas gabungan dari unsur TNI, Polisi Militer, serta instansi terkait turut diterjunkan untuk memastikan pembongkaran berjalan aman dan kondusif.
Usai pembongkaran, dua mobil bak terbuka langsung dikerahkan untuk mengangkut sisa material bangunan, memastikan kawasan tepian sungai kembali bersih tanpa jejak bangunan liar. (#)















