PALI  

Aduan Anggota BPD Sungai Baung Tidak Mendasar, Ketua Susnita Tanggapi Dengan Santai

TRIKPOS.COM, PALI | Terkait pengaduan anggota BPD Desa Sungai Baung , Kabupaten Pali, terhadap ketua BPD Susnita Wulandari beberapa hari yang lalu telah melayangkan surat pengaduan kepada Camat Talang Ubi Kab Pali.

Berdasarkan kesepakatan anggota BPD untuk menggantikan Ketua BPD desa Sungai Baung Susnita Wulandari dengan Zulkifli dengan alasan -alasan sebagai berikut :

1. Tidak mengerjakan sekretarisnya

2. Adanya perusakan aset Desa (mobil desa)

3. Tanpa sepengetahuan anggota BPD, adanya dana operasional yang tidak tahu di gunakan untuk apa dan apa tujuan dana tersebut.

4. Tidak terselesaikan tebas bayang, sehingga tebas bayang terbengkalai.

5. Tanpa sepengetahuan anggota BPD, adanya anggota yang mengundurkan diri.

6. Adanya ketidak transparan gaji anggota BPD yang mengundurkan diri.

Dari beberapa poin pengaduan seperti diuraikan diatas, ketua BPD  Desa Sungai Baung menanggapi dengan santai dan bijak.

“Aku sih biasa aja, monggo itu hak mereka mau gimana ya, selagi semua poin yang dituduhkan itu ada penjelasan kenapa musti bingung,” akunya kepada awak media melalui via WhatsApp, Senin (22/11).

Selagi aku benar, aku tidak takut dan  gentar, jika melakukan  kesalahan. Apalagi itu kesalahan fatal dan merugikan masyarakat desa. ” Saya siap mengundurkan diri dengan kesadaran saya sendiri atau dengan lapang dada,” tegasnya.

Masih kata Susnita,  jika ingin tahu jelas apa yang sedang di kerjakan atau apa yang terjadi di desa ini, saat di undang rapat itu di usahakan hadir, jadi tahu jelas apa yang sedang di jalankan.

“Jangan cuma menduga dengan keadaan yang belum jelas, kenapa tidak langsung mendatangi saya. Silahkan saja kalau sudah sesuai prosedur dan peraturan, silakan laporkan saya. Bahkan saya  mendukung, kalau itu bersalah, dan siap untuk mengundurkan diri,”jelas ketua BPD.

Lanjut dia , Susnita meminta BPD untuk tidak sentimen pribadi menyangkut hal ke profesi. Sebab menuduh tanpa bukti  adalah fitnah dan itu ada konsekuensinya sesuai aturan hukum berlaku.

“Mending daripada ribut sesama BPD baiknya mengurus masyarakat dan pembangunan sesuai tupoksi pengawasan dilapangan,”ujarnya.

Tambah Susnita, kalau mereka beranggapan anggota BPD berhak untuk mengajukan surat pengaduan pergantian ketua BPD, karena menurut mereka tidak sesuai dengan fungsinya.

“Maka, selaku ketua juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemberhentian anggota BPD yang hanya makan gaji buta seperti tidak pernah mengikuti rapat, dan  jelas mengganggu kinerja BPD Sungai Baung,” tandasnya.

Teks : Anton

Editor : Iwan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *