PALEMBANG, TRIKPOS.com— Komisi V DPRD Sumatera Selatan menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan oleh komite sekolah, baik kepada siswa dari keluarga mampu maupun tidak mampu. Segala bentuk pungutan di lingkungan pendidikan dinilai tidak memiliki dasar dan akan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Kiki Subagio, yang membidangi sektor pendidikan, menegaskan bahwa komite sekolah tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan apa pun.
“Baik siswa mampu maupun tidak mampu, pihak komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Kalau ada pungutan, itu sudah masuk ranah lain dan silakan laporkan ke Komisi V DPRD Sumsel. Jika ada fakta-faktanya, akan kami proses,” tegas Kiki usai Diskusi Publik dalam rangka HUT Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (23/6/2026).
Kiki menekankan pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan. Menurutnya, sumbangan bersifat sukarela tanpa adanya kewajiban bagi orang tua siswa untuk membayar dengan nominal tertentu.
“Sumbangan itu berbeda dengan pungutan. Sumbangan itu sukarela, bagi yang mampu tanpa ada kewajiban bagi wali murid. Tapi sering kali berkedok sumbangan, namun ditetapkan jumlahnya oleh komite sekolah. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila praktik tersebut masih ditemukan di lapangan, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada Komisi V DPRD Sumsel agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu ada, sampaikan ke Komisi DPRD Sumsel. Kami akan memproses karena itu pelanggaran,” tambahnya.
Komisi V DPRD Sumsel juga kembali mengingatkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau iuran yang bersifat mengikat kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun. (WAN)














