PALEMBANG, TRIKPOS.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Sumatera Selatan memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kebijakan pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Pengalaman kebakaran besar pada 2015 dan 2019 dinilai belum cukup menjadi pelajaran untuk menghentikan bencana serupa.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) di Lady Coffee, Jalan Srijaya KM 5, Palembang, Selasa (3/11/2026).
Mengangkat tema “Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola? Dari Krisis 2015 Menuju Reformasi Penanganan Karhutla 2027–2030”, forum ini membedah sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dugaan kesengajaan pembakaran lahan, lemahnya langkah antisipasi, hingga ketimpangan penegakan hukum.
Dr. (C) Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T., dalam pemaparannya menyebut sekitar 90 persen kejadian karhutla diduga berkaitan dengan kesengajaan pembakaran lahan.
Menurut dia, faktor cuaca panas, musim kemarau, dan fenomena El Nino tidak bisa dijadikan satu-satunya penjelasan atas berulangnya kebakaran. Aktivitas manusia, pengawasan pembukaan lahan, serta ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran harus menjadi perhatian utama.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kritik lebih tajam disampaikan Prof. Dr. Hj. Qodariah, M.H.I. Ia menilai berulangnya karhutla menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola dan kesiapan pemerintah dalam melakukan pencegahan.
Menurut Qodariah, langkah antisipasi seharusnya sudah dipersiapkan sejak Januari 2026. Namun, kebakaran yang kembali terjadi di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan memperlihatkan bahwa pengalaman masa lalu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan yang efektif.
“Pengalaman kebakaran besar pada 2015 dan 2019 seharusnya menjadi pelajaran penting. Mengapa kebakaran masih kembali terjadi?” menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam diskusi tersebut.
Selain pencegahan, Qodariah mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Minimnya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan hanya menyasar petani kecil, sementara korporasi yang diduga terlibat tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Menurutnya, hukum harus diterapkan secara adil dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Qodariah juga mendorong penguatan kelembagaan pengelolaan dan restorasi gambut secara permanen. Penanganan karhutla, kata dia, tidak seharusnya hanya bergantung pada badan atau tim yang bersifat sementara.
Regulasi yang telah diterbitkan pemerintah juga perlu dievaluasi, terutama menyangkut efektivitas pelaksanaan di lapangan. Begitu pula kebijakan pengelolaan lahan dan penerapan kearifan lokal yang harus diarahkan untuk mencegah praktik pembakaran.
Sementara itu, Ansori, perwakilan Satgas Karhutla BPBD Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul.
Pencegahan dini harus menjadi prioritas melalui pemantauan satelit, pemetaan wilayah rawan kebakaran, patroli rutin, serta koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, deteksi dini dan kesiapsiagaan menjadi bagian penting untuk menekan risiko meluasnya kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
FGD FORDES tersebut menempatkan karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena alam. Persoalan ini juga berkaitan dengan aktivitas manusia, lemahnya pengawasan, efektivitas kebijakan, serta konsistensi penegakan hukum.
Berulangnya kebakaran seharusnya menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada rapat koordinasi, pembentukan tim, maupun pemadaman saat api membesar.
Pemerintah dituntut membuktikan keseriusan melalui pencegahan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sebab, masyarakat Sumatera Selatan tidak membutuhkan evaluasi yang terus diulang setiap tahun. Mereka membutuhkan jaminan bahwa bencana yang sama tidak kembali menjadi ancaman tahunan.
Laporan : Iwan
