Pemprov Sumsel Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana mulai 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Sumsel siap mengadopsi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.

Menurut Herman Deru, kebijakan tersebut pernah diterapkan secara sukses di Provinsi Bali saat Kepala Kejati Sumsel masih bertugas di daerah itu, bahkan telah dituangkan dalam peraturan daerah.

“Saya tertarik mengejawantahkan amanat undang-undang ini. Namun tentu kita harus bekerja keras menyamakan persepsi karena Sumsel sangat heterogen dari sisi suku dan agama,” ujarnya.

Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial secara maksimal juga berpotensi menekan membengkaknya biaya operasional lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan survei tahun 2018, biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun dan terus meningkat.

Herman Deru juga mencontohkan praktik serupa di Belanda yang mampu menekan tingkat hunian lapas hingga hampir kosong berkat kebijakan pemidanaan alternatif.

Melalui nota kesepahaman tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan diarahkan pada unit-unit kerja pemerintahan maupun swasta di daerah domisili pelaku tindak pidana. Meski demikian, penentuan lokasi kerja masih menjadi tantangan yang akan dibahas lebih lanjut agar tetap sesuai dengan pertimbangan hukum dan sosial.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai bentuk hukuman yang lebih humanis, khususnya bagi anak, lanjut usia, pelaku tindak pidana ringan, serta pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi beban negara karena pelaku tidak sepenuhnya ditanggung oleh lembaga pemasyarakatan. Jenis pekerjaan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utamanya.

Di akhir sambutannya, Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan bahwa paradigma hukum modern kini tidak lagi menitikberatkan pada lamanya hukuman, melainkan pada efektivitas dan rasa keadilan bagi masyarakat. (#)

Exit mobile version