KESEHATAN  

JAKARTA | Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19, kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f