PALEMBANG , TRIKPOS.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan tim SAKAHIRA Law Firm terhadap mantan anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial SN. Dalam amar putusan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Plg tertanggal 28…
#gugatan Perdata
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.