JAKARTA | Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19, kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian…
#Menteri Kesehatan RI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.