PALEMBANG  

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Pemerintah kembali cairkan PKH tahap 2 pada Mei 2023 ke KPM yang memenuhi syarat dan ketentuan penerima bantuan sosial. Bantuan sosial dari Kemensos adalah pemilik NIK KTP yang terdaftar di DTKS Kemensos dan masuk…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.