PALEMBANG – Menindak lanjuti teguran Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penggunaan anggaran Covid-19 khususnya realisasi untuk belanja penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan Covid-19 beberapa waktu lalu.
Polda Sumsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional, berlangsung di gedung Promoter Mapolda Sumsel, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Sumsel Prof Dr Eko Indra Heri S MM yang dihadiri juga Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kajati Sumsel Dr Drs M Rum SH MH, Sekda Sumsel Akhmad Najib, Kepala Inspektorat Sumsel, Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy, kepala BPKAD Sumsel, kepala Bappeda, kKadinsos Sumsel, kalaksa BPBD Sumsel, Kadis Perdagangan Sumsel dan Kadis Perkim Sumsel.
Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan bahwa Polda Sumsel siap menunjang dan mendukung realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penyaluran program perlindungan sosial serta belanja modal terkait Bansos.
“Kami (Jajaran Polda Sumsel,red) siap mendukung di dalam rangka pengawasan dan pendampingan, realisasi serta pendampingan penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu perlunya persamaan persepsi sehingga adanya satu tindakan bersama,” sebut Kapolda Sumsel.
Sementara Gubernur Sumsel menambahkan bahwa dasar rakor penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional bersama ini untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mempercepat penyerapan anggaran dalam penanggulangan bencana pandemi Covid-19 di Provinsi Sumsel yang masih rendah.
“Rakor ini juga untuk menindak lanjuti surat teguran dari Mendagri Nomor 900/3913/SJ Provinsi Sumsel menduduki posisi ke-4 dari 19 provinsi di Indonesia yang mendapatkan teguran,” kata Herman Deru.
Sementara Kabidhumas Polda sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan mengatakan, pihaknya melalui Subdit Tipikor siap membantu pemerintah dalam mengawal dan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 dari tindakan penyelewengan maupun korupsi,” kata Supriadi.