Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Forkopimda, OJK, dan BI Tegas Berantas Judi Online di Sumsel

Rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel di kantor OJK Sumsel Babel, Jalan Jend. Sudirman Palembang, Jumat (23/8/2024).

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat upaya dalam memberantas praktik perjudian, khususnya judi online yang semakin marak di tengah masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel di kantor OJK Sumsel Babel, Jalan Jend. Sudirman Palembang, Jumat (23/8/2024).

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menegaskan bahwa maraknya judi online berdampak serius pada kesejahteraan masyarakat, yang dapat meningkatkan angka kemiskinan.

“Sejalan dengan himbauan pemerintah pusat, Pemprov Sumsel mengambil langkah preventif. Saya menginstruksikan kepada Kepala Daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online,” tegas Elen.

Elen juga menyatakan bahwa Pemprov Sumsel akan terus bersinergi dengan Forkopimda untuk menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online.

“Pemprov Sumsel akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kabupaten/kota untuk penanggulangan judi online,” tambahnya.

Elen menekankan pentingnya upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Jika ada akun judi online yang ditemukan, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke OJK.

“Sosialisasi tentang bahaya judi online sangat penting dilakukan, tidak hanya di sekolah-sekolah, tetapi juga di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum seperti mall. Bahkan, modul tentang bahaya judi online bisa disusun untuk para pelajar,” jelas Elen.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., menambahkan bahwa Pemprov Sumsel telah menerbitkan Surat Edaran pada 19 Agustus 2024, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan kepala daerah untuk mencegah praktik judi online.

“Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online jelas, baik berupa pidana maupun penjatuhan disiplin,” ujar Edward.

Edward juga menyatakan bahwa sosialisasi tentang bahaya judi online akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bahkan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan jika perlu.

“Penyampaian tentang bahaya judi online juga bisa dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” tambahnya.

Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, memaparkan dinamika dan penanganan judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun per tahun, dengan 14 ribu transaksi.

“Sekitar 3,7 juta orang terlibat dalam judi online, 85% di antaranya adalah laki-laki, dan 80% dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah. Pelajar, mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga mendominasi kelompok ini,” terang Arifin.

Arifin menyebutkan bahwa digitalisasi yang tidak mengenal batas menjadi faktor utama maraknya judi online. OJK telah memblokir 6.056 rekening bank yang terkait dengan judi online dan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir 1,5 juta konten iklan judi online.

Senada dengan itu, Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky P. Gozali, menekankan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia, khususnya dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

“Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, dan dampaknya lebih berat dibandingkan dengan kejahatan narkotika,” tegas Ricky.

TNI dan Polri juga sepakat bahwa pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama, dan diperlukan komitmen serta langkah nyata dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan. (#)