TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus BC (33), warga asal Seleman, Muara Enim, yang telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Operasi penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian. BC ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10), tanpa perlawanan.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi, melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Senin pagi (21/10/24), bahwa aktivitas ilegal BC berlangsung di lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam. Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara mencapai Rp 556,8 miliar.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, termasuk 5 ton batubara, alat berat seperti buldozer, tiga excavator, empat dump truk, dan berbagai dokumen terkait.
BC dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Polda Sumsel berkomitmen memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan diungkap. (red)