TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Adrianus Amri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terkait dugaan pemotongan gaji terhadap pegawai Non-ASN di SMP Negeri 25 Palembang. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dari LSM Laskar Provinsi Sumatera Selatan yang mengadukan Kepala SMPN 25 Palembang.
Amri memastikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah menegur dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMPN 25 Palembang agar melaksanakan pengelolaan sekolah dengan baik, benar, dan akuntabel,” ujar Amri di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti pungutan liar atau pemotongan dana apa pun tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas jika ditemukan. “Kita tidak akan mentolerir pungli dalam bentuk apa pun, baik oleh kepala sekolah, guru, wali siswa, maupun pihak Dinas Pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Selain melakukan klarifikasi, Amri menekankan bahwa Dinas Pendidikan terus memberikan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang.
“Intinya, kami memberikan motivasi kepada guru dan tenaga pendidik agar tetap semangat dan berkinerja baik demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.