BUAY PEMACA, TRIKPOS.com– Polsek Buay Pemaca berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin genset milik warga Desa Kotaway dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah korban Ferry Steven (40), seorang petani asal Desa Kotaway, melaporkan kehilangan genset miliknya pada Jumat (7/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban baru menyadari gensetnya hilang ketika hendak digunakan, Jumat (31/10)
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi dan masyarakat, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat membawa sebuah genset bersama rekannya menggunakan sepeda motor menuju Desa Karet Jaya pada Kamis malam (30/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas dasar informasi tersebut, Kapolsek Buay Pemaca IPDA Redi Saputra, S.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penangkapan. Dipimpin Bripka Sigit Hadi Prakoso, petugas berhasil meringkus terduga pelaku bernama Febri Andreansyah (18), warga Desa Kotaway, saat sedang mengisi BBM di sebuah warung.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Buay Pemaca menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa ia bersama rekannya mengambil genset dari halaman belakang rumah korban yang berpagar. Barang bukti mesin genset merk TEKIRO RYU 4500 watt berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah Buay Pemaca,” tegas Kapolsek. (Bil)















