MUBA  

Selesaikan Konflik Industrial, Disnakertrans Muba Gelar Mediasi Maraton di Dua Lokasi

Foto : Tim mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen perusahaan di Sekayu dan Bayung Lencir, Selasa (3/2/2026).

SEKAYU, TRIKPOS.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan respons cepat dalam menangani perselisihan hubungan industrial dengan menggelar dua agenda mediasi di lokasi berbeda dalam satu hari, Selasa (3/2/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan sekaligus memastikan setiap pengaduan pekerja dan perusahaan memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mediasi pertama berlangsung di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M. Panji Elaga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dan salah seorang pekerja, Komsiah. Perselisihan yang dibahas berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja pascapengaduan yang masuk sejak Januari 2026.

Meski pertemuan belum menghasilkan kesepakatan final, Disnakertrans memastikan proses penyelesaian tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi bagi para pihak.

Sementara itu, tim mediator lainnya yang dipimpin Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba Juanda bersama Mariono melakukan pendekatan jemput bola ke PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir. Mediasi ini menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait pembayaran bonus tahun 2025.

Pertemuan yang melibatkan manajemen perusahaan dan perwakilan sejumlah serikat pekerja—DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP—berlangsung dinamis. Dalam forum tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus serta segera memberikan kepastian keputusan guna mencegah potensi konflik lanjutan, termasuk aksi mogok kerja.

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan, pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam satu hari merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

“Kami tidak ingin laporan menumpuk. Meski keterbatasan anggaran akibat efisiensi, tugas pokok dan fungsi tetap kami jalankan. Prinsip kami jelas, mengedepankan musyawarah, dialog, serta keseimbangan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan,” ujar Sinulingga.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk memastikan iklim ketenagakerjaan dan investasi di Muba tetap kondusif.

Sinulingga menegaskan, apabila proses musyawarah tidak mencapai titik temu, mediator Disnakertrans akan menerbitkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi para pihak dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba Faezal Pratama menjelaskan bahwa pembagian tim mediator ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis agar proses penyelesaian perselisihan tidak berlarut-larut.

“Kami bekerja profesional sesuai regulasi. Tujuannya agar pekerja dan pemberi kerja mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama,” kata Faezal.

Dengan langkah proaktif tersebut, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha dapat terus terjaga. (#)