PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kualitas Peraturan Daerah (Perda) dinilai sangat bergantung pada kekuatan kajian ilmiah yang mendasarinya. Karena itu, penyusunan Naskah Akademik (NA) menjadi tahapan penting agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik bertema “Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah” yang diselenggarakan JE Institute of Law di Palembang, Kamis (11/6/2026).
Managing Partner JE Institute of Law, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCB.Arb., FII.Arb., mengatakan Naskah Akademik memiliki peran strategis dalam proses pembentukan Perda karena menjadi dasar ilmiah yang menjelaskan urgensi, tujuan, serta arah pengaturan suatu regulasi.
Menurutnya, keberadaan Naskah Akademik tidak dapat dipandang sekadar sebagai dokumen pelengkap. Dokumen tersebut berfungsi mengidentifikasi persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sekaligus menawarkan alternatif solusi yang dapat diterjemahkan ke dalam regulasi daerah.
“Penyusunan Naskah Akademik yang berkualitas akan menghasilkan proses legislasi yang lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Joni.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai konsep dasar, teknik penyusunan, hingga metodologi penelitian yang berbasis data dan kajian ilmiah. Materi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Naskah Akademik yang memenuhi standar akademis sekaligus aplikatif.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, JE Institute of Law berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan Naskah Akademik yang lebih komprehensif sehingga Perda yang lahir tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat.














