PAGAR ALAM, TRIKPOS.com—
Pemerintah Kota Pagar Alam bersama DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Semester I Tahun 2026. Pembahasan awal ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Pagar Alam, Bertha, yang mewakili Wali Kota untuk menyampaikan pidato pengantar mengenai arah kebijakan serta prioritas Raperda Tahun 2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahrol Effendi.
Dalam pidatonya, Pemerintah Kota Pagar Alam menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta panitia khusus yang telah berperan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci lahirnya regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Pemkot menegaskan, Raperda yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat. Fokus kebijakan meliputi percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada Tahun 2026, terdapat tujuh Raperda yang diusulkan, terdiri atas tiga Raperda kumulatif terbuka dan empat Raperda prioritas. Raperda kumulatif terbuka merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan mendesak, sementara Raperda prioritas disusun berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya bagi masyarakat.
Secara umum, enam fraksi DPRD Kota Pagar Alam menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperda sesuai ketentuan. Meski demikian, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis terhadap isu ketertiban dan keselamatan publik.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar menyoroti maraknya balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Pagar Alam. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kedua fraksi mendorong adanya regulasi yang lebih tegas, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya penataan parkir yang lebih serius. Parkir liar yang masih sering terjadi di kawasan pusat aktivitas masyarakat dinilai memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Salah satu Raperda prioritas yang mulai dibahas pada Semester I Tahun 2026 adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi instrumen penanganan balap liar dan parkir tidak tertib.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap terbangun kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berhenti pada norma hukum, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (#)














