HUKUM  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Sita 45 Paket Narkotika

Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin menunjukkan barang bukti berupa 45 paket diduga narkotika jenis sabu yang disita dari dua terduga pengedar dalam penggerebekan di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Jumat (8/5/2026).

BANYUASIN, TRIKPOS.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial IS (23) dan SJ (29). IS diketahui bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sementara SJ berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kepala Satresnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Saat tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 15,60 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bal plastik klip, satu kotak berwarna biru, satu kaleng lem aibon, lima plastik klip bening, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan OPPO.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Banyuasin juga menyatakan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” kata Kasat Narkoba. (#)