HUKUM  

Rutan Kelas I Palembang Razia Kamar Hunian Bersama APH, Lima Handphone dan Barang Terlarang Diamankan

Foto : Ka.Rutan Kelas I Palembang bersama BNNP Sumsel, Polrestabes Palembang, dan TNI gelar Press release usai melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan dalam razia gabungan di Rutan Kelas I Palembang, Jumat (8/5/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang kembali menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan bersama aparat penegak hukum (APH), Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan berbagai barang terlarang lainnya.

Penggeledahan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan Yulian Ipantri, Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, serta jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, TNI, dan personel kepolisian sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Sialagan diwakili Kabag Umum BNNP Sumsel Kombes Pol Dr Marzuki Ismail. Hadir pula Kasat Narkoba Polrestabes Palembang dan Danramil 418/02 Pakjo bersama personel gabungan lainnya.

Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Palembang.

Dalam arahannya, Muhammad Rolan menegaskan penggeledahan rutin merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Komitmen bersama ini menjadi langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Muhammad Rolan.

Usai apel dan pembacaan ikrar, petugas langsung melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.

Barang yang diamankan di antaranya lima unit handphone, dua magic com, satu dispenser, tiga pemanas air, 14 sikat gigi modifikasi, empat set botol kaca, 10 alat cukur, dua cutter, satu kabel terminal listrik, 12 sendok stainless, 13 kipas angin, sembilan korek api gas, serta pakaian menyerupai atribut militer.

Setelah penggeledahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan press release hasil razia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan kepada publik.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.