JAKARTA, TRIKPOS.com – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Forum ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi antara kepolisian, rumah sakit, dan berbagai pemangku kepentingan guna menekan angka fatalitas kecelakaan di Indonesia.
Rakernis Dokkes Polri 2026 membahas sejumlah penguatan layanan kesehatan dan penanganan kedaruratan, mulai dari implementasi pelayanan kesehatan kepolisian, penanganan korban bencana, hingga peningkatan kapasitas Rumah Sakit Bhayangkara di berbagai daerah.
Dalam kegiatan tersebut, turut dipaparkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) 2025/2026 oleh Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM.Subsp.E.M(K), S.H., M.Si. Dokumen ini menjadi acuan penting dalam tata laksana penanganan korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit mitra Jasa Raharja.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa penanganan korban kecelakaan membutuhkan kecepatan respons dan koordinasi yang solid antarinstansi, terutama pada masa golden period yang sangat menentukan keselamatan korban.
“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja agar korban memperoleh penanganan cepat sehingga risiko fatalitas dapat ditekan,” ujarnya.
Menurut Dewi, penguatan layanan kesehatan dan sistem penanganan korban merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Untuk itu, Jasa Raharja terus mempercepat transformasi digital pelayanan guna mendukung proses penjaminan dan perawatan korban secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Salah satu inovasi yang terus dikembangkan adalah implementasi JR Care, sistem digital yang mendukung proses verifikasi perawatan korban kecelakaan secara real-time di rumah sakit. Melalui sistem ini, proses penjaminan dapat dilakukan lebih cepat sehingga rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa terkendala proses administratif.
Selain penguatan sistem pelayanan, Jasa Raharja juga terus mendukung peningkatan kualitas tata laksana penanganan korban bersama rumah sakit mitra melalui pengembangan DC-FKMN-JR 2025/2026, sebagai kerangka standar medis nasional dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Dewi menambahkan, upaya menekan fatalitas kecelakaan tidak hanya dilakukan melalui percepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan standar pelayanan medis, serta edukasi keselamatan kepada masyarakat.
“Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (#)















