PALEMBANG, TRIKPOS.com – Bareskrim Polri membawa konflik berkepanjangan di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ke level yang lebih serius. Setelah penyidikan berjalan lebih dari satu tahun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum resmi menetapkan Drs. Teguh Sumarno, M.M. dan Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd. sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen organisasi.
Penetapan tersangka bukan lahir dari proses singkat. Penyidik menggelar perkara pada 17 Juni 2026 setelah mengantongi puluhan alat bukti, memeriksa 23 saksi, meminta pendapat dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana.
Perkara ini berakar dari dugaan pemalsuan berbagai dokumen strategis PB PGRI. Mulai dari surat keputusan (SK), surat tugas, surat pengukuhan kepengurusan, hingga penggunaan stempel dan tanda tangan organisasi yang diduga tidak dibuat melalui mekanisme yang sah. Dokumen-dokumen itulah yang diduga menjadi dasar lahirnya polemik kepengurusan di organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Atas dugaan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keputusan penyidik tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana. Seluruh hasil penyidikan kemudian diuji melalui mekanisme gelar perkara sebelum akhirnya diputuskan peningkatan status hukum kedua terlapor menjadi tersangka.
Sekretaris Jenderal PB PGRI Kadarmanta Baskara Aji melalui anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Siswaji, menegaskan status tersangka ditetapkan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan memenuhi syarat hukum.
“Penetapan tersangka bukan keputusan yang tiba-tiba. Penyidik telah melalui seluruh mekanisme penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto menilai penetapan dua tersangka ini dapat memunculkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kepengurusan PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian hukum terhadap perkembangan perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 19 Februari 2025 melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat Maharani Situ Shopia pada 6 November 2023.
Kini, perkara memasuki fase yang menentukan. Penyidik akan memeriksa kedua tersangka, merampungkan berkas perkara, lalu menyerahkannya kepada jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, kasus ini akan bergulir ke meja hijau.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, kedua tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (#)














