HUKUM  

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi APH, Dukung Persidangan Elektronik Warga Binaan

Foto : Kepala Rutan Kelas I Palembang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) persidangan elektronik antara Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Pengadilan Tinggi Palembang

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Persidangan Elektronik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Sementara itu, pejabat struktural di masing-masing UPT, termasuk Rutan Kelas I Palembang, mengikuti jalannya acara secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Rutan Kelas I Palembang.

Penandatanganan PKS menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum (APH) guna mengoptimalkan pelaksanaan persidangan elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, aman, dan memberikan kepastian hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Sepanjang kegiatan, Kepala Rutan Kelas I Palembang bersama peserta lainnya mengikuti seluruh rangkaian acara sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menyukseskan penerapan sistem persidangan elektronik secara terpadu.

Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Ditjenpas dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.