HUKUM  

Lima Warga Binaan Rutan Kelas I Palembang Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Foto : Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan menyerahkan surat keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di Rutan Kelas I Palembang, Minggu (31/5/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada lima warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (31/5/2026).

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2026.

Secara nasional, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Di Rutan Kelas I Palembang, lima warga binaan menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, dua orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momen Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus menaati aturan, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara sehat serta produktif setelah kembali ke masyarakat,” kata Rolan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Tercatat penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp840,5 juta, sedangkan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2,1 juta.

Kegiatan penyerahan remisi di Rutan Kelas I Palembang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak 2026, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.