OKU TIMUR, TRIKPOS.com | Pelarian KA (49), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada 2022, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun penyidik menelusuri keberadaannya, tersangka diamankan polisi di sebuah pondok di Kabupaten Ogan Ilir.
KA ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia ditemukan di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut menjadi titik terang penyelidikan kasus kematian J (48), warga yang ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan pada 8 September 2022.
Kasus itu bermula ketika istri korban, ES, mendapat informasi bahwa suaminya menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.
ES kemudian mencoba menghubungi telepon seluler korban. Panggilan tersebut justru dijawab orang lain yang memberitahukan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung.
Saat mendatangi puskesmas, ES mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah menemukan adanya luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek di bagian belakang kepala.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tertanggal 8 September 2022.
Informasi Masyarakat Jadi Petunjuk
Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Petunjuk penting diperoleh pada Minggu (16/8/2026). Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan KA di wilayah Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak menuju Desa Talang Tengah Laut. Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
KA kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan hitam bertuliskan “FOSTIN” serta dokumen Visum et Repertum jenazah korban.
Penyidik selanjutnya akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta melanjutkan pemberkasan perkara.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan, perkara lama tetap menjadi perhatian kepolisian dan tidak otomatis berhenti meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, informasi baru yang diperoleh penyidik akan terus didalami untuk memastikan setiap perkara dapat diungkap dan diproses sesuai hukum.
“Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka. Peran masyarakat dinilai membantu aparat dalam mempersempit ruang gerak tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap perkara pidana tetap dapat dikembangkan meski peristiwa telah terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Laporan : Redaksi













