Kasasi Belum Putus, Kepengurusan Baru PGRI Sumsel Muncul, Bukman Lian Sebut Ini Pembegalan Organisasi

Ketua PGRI Sumatera Selatan, Prof. Dr. Bukman Lian, didampingi jajaran pengurus dan penasihat hukum saat memberikan keterangan pers di Gedung Guru Sumsel, Palembang, Kamis (4/6/2026).

PALEMBANG,TRIKPOS.com – Konflik berkepanjangan di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kini merembet ke daerah dan memicu pertarungan legitimasi kepengurusan di Sumatera Selatan. Di saat sengketa kepemimpinan PB PGRI masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung, tiba-tiba muncul mandat kepengurusan baru PGRI Sumsel yang langsung menuai penolakan keras dari pengurus yang saat ini aktif menjalankan organisasi.

PGRI Sumsel menilai penerbitan mandat tersebut bukan sekadar pergantian kepengurusan, melainkan upaya mengambil alih kendali organisasi ketika status hukum di tingkat pusat belum memiliki kepastian final.

Ketua PGRI Sumsel, Prof. Dr. Bukman Lian, bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang berpotensi memecah soliditas guru di daerah.

“Bagi kami ini bukan sekadar pergantian kepengurusan, tetapi bentuk pembegalan organisasi. Persoalan di PB PGRI masih berproses secara hukum dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun justru muncul mandat baru di daerah,” kata Bukman dalam konferensi pers di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu menegaskan semakin tajamnya konflik internal PGRI yang sebelumnya hanya berpusat di tingkat nasional. Kini, dampaknya mulai dirasakan hingga daerah dengan munculnya dualisme klaim kepengurusan.

Menurut Bukman, sengketa PB PGRI telah melalui sejumlah proses hukum, termasuk dua kali gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, mandat kepengurusan baru justru telah beredar di Sumatera Selatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar legal dan organisatoris penerbitan mandat di tengah proses hukum yang belum selesai.

“Belum ada kepastian hukum, tetapi sudah diterbitkan mandat baru. Situasi seperti ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengurus maupun anggota PGRI di daerah,” ujarnya.

Polemik semakin menguat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno. Dokumen itu memunculkan struktur kepengurusan baru PGRI Sumsel dan dinilai berpotensi menciptakan dualisme organisasi.

Bagi pengurus yang saat ini aktif, legitimasi kepemimpinan PGRI Sumsel tetap berada pada hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel yang digelar 31 Desember 2024. Dalam forum tersebut, Bukman Lian terpilih sebagai ketua dan memperoleh pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres XXIII yang dipimpin Dr. Unifah Rosyidi.

Atas dasar itu, PGRI Sumsel menolak segala bentuk perubahan kepengurusan yang tidak ditempuh melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Kami meminta seluruh pengurus kabupaten dan kota tetap solid, menjaga marwah organisasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah persatuan guru,” tegas Bukman.

Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat baru ketika perkara masih berada dalam proses kasasi berpotensi memunculkan persoalan hukum lanjutan.

Menurutnya, setiap keputusan organisasi seharusnya mengacu pada ketentuan AD/ART dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, semua pihak sebaiknya menahan diri. Hormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun konflik yang lebih luas di lingkungan organisasi,” katanya.

Meski demikian, PGRI Sumsel memastikan aktivitas organisasi tetap berjalan normal. Namun kemunculan kepengurusan baru menunjukkan bahwa konflik di tingkat pusat kini tidak lagi sekadar persoalan elit organisasi, melainkan telah berpotensi memecah struktur dan basis anggota di daerah.(#)