Pemkot Palembang Deklarasikan SPMB Bersih 2026, Tegas Tolak Titipan hingga Pungli

Foto : Dinas Pendidikan dan kepala sekolah saat Deklarasi Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Deklarasi Bersama SPMB yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta berbagai unsur masyarakat pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan, pungutan liar (pungli), manipulasi data, maupun intervensi dalam bentuk apa pun yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.

“Setiap anak Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” tegas Sulaiman.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku melalui jalur penerimaan yang telah ditetapkan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Sulaiman menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kota Palembang.

“SPMB harus benar-benar kita siapkan secara transparan. Jangan sampai muncul anggapan negatif dari masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, menjelaskan bahwa mekanisme SPMB tahun ini pada dasarnya masih mengacu pada sistem yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Namun demikian, Dinas Pendidikan memperkuat aspek pengawasan dan keterbukaan informasi dengan menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat, mulai dari layanan WhatsApp, telepon, website resmi, hingga media sosial Dinas Pendidikan.

Heru mengatakan, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan, memperluas akses bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, serta mendorong peningkatan prestasi peserta didik.

“Kita harus berkomitmen menjalankan seluruh tahapan SPMB sesuai aturan yang berlaku, secara tertib, objektif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Heru.