LAHAT, TRIKPOS.com – Dugaan keberadaan gudang penampungan oli bekas di kawasan Jalan Sukadamai, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, menuai sorotan dari aktivis lingkungan hidup. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekaligus mengancam perlindungan konsumen apabila oli hasil daur ulang beredar tanpa pengawasan.
Aktivis Lingkungan Hidup Sumatera Selatan, Sucipto, meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan investigasi terhadap aktivitas yang diduga sebagai tempat penampungan limbah oli bekas tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar berinisial HSN (60), lokasi itu diduga menjadi tempat pengumpulan oli bekas yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk perusahaan dan pelaku usaha lainnya.
“Setahu kami kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama. Oli bekas dikumpulkan, lalu kabarnya dibawa untuk didaur ulang dan dijual kembali ke pasaran,” ujar HSN, Kamis (18/6/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oli bekas tersebut diduga diproses ulang sebelum dikemas kembali dan dipasarkan dengan kemasan menyerupai produk baru.
HSN menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab aktivitas serupa masih dapat berlangsung. Karena itu, ia berharap pemerintah dan aparat kepolisian turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Sorotan senada disampaikan Sucipto. Menurutnya, jika benar terjadi praktik pengolahan dan peredaran oli daur ulang tanpa izin dan pengawasan yang memadai, maka hal itu bukan hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau pengawasan berjalan optimal, sebenarnya tidak sulit membedakan produk hasil daur ulang dengan produk yang memenuhi standar. Persoalannya kembali pada fungsi pengawasan yang harus diperkuat,” kata Sucipto.
Ia meminta instansi terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi perizinan.
Sucipto mengingatkan bahwa oli bekas termasuk kategori limbah B3 yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Penyimpanan, pengangkutan, maupun pengelolaan tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada aktivitas penampungan limbah oli bekas, tentu harus dipastikan legalitasnya, sistem pengelolaannya, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan penggiat kontrol sosial dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Fernando G, melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak PT Nicosa Sejahtera mendapatkan respons dari seorang staf administrasi perusahaan.
Menurut Fernando, staf tersebut membenarkan adanya kegiatan penampungan oli bekas dan meminta informasi lebih rinci mengenai lokasi yang dimaksud.
“Itu kegiatan penampungan oli bekas yang di daerah mana ya? Bisa kasih tahu kami, Pak?” ujar staf administrasi tersebut sebagaimana disampaikan Fernando.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan dan hasil pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud. Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan maupun praktik usaha yang merugikan konsumen.
Pewarta: Hidayat














