Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG

Foto : Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS menyampaikan pernyataan terkait penetapan Kepala Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

JAKARTA, TRIKPOS.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul penetapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Menurut Nurullah, langkah Kejagung tersebut menjadi bukti bahwa berbagai laporan dan temuan yang diterima pihaknya terkait dugaan penyimpangan program MBG memiliki dasar yang kuat.

“Penetapan pimpinan tertinggi lembaga pelaksana sebagai tersangka merupakan pembuktian yang sangat kuat. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat dan temuan di lapangan yang kami terima selama ini memang memiliki dasar fakta,” kata Nurullah dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai dugaan korupsi dalam program strategis nasional tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Nurullah mengungkapkan, salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan adalah praktik jual beli hak pengelolaan atau lokasi dapur MBG.

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa sejumlah titik dapur diperjualbelikan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Kami memperoleh data bahwa titik dapur MBG diperjualbelikan secara bebas. Nilainya bervariasi, mulai Rp300 juta hingga Rp1 miliar per titik, tergantung lokasi dan kapasitas pelayanannya,” ujarnya.

Ia menduga praktik tersebut melibatkan oknum tertentu serta sejumlah yayasan atau badan hukum yang menjadi mitra pelaksana program.

Nurullah menilai kondisi itu berpotensi merugikan negara karena pihak yang telah mengeluarkan modal besar untuk memperoleh hak pengelolaan dapur akan berupaya menutup biaya investasi dan mencari keuntungan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas layanan program.

Indikasi Mark-Up Harga Bahan Baku

Selain dugaan jual beli dapur, PWDPI juga mengaku menemukan indikasi mark-up harga bahan baku pangan yang digunakan dalam program MBG.

Nurullah menyebut harga sejumlah komoditas yang dilaporkan dalam pelaksanaan program diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

“Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan yang tidak semestinya dan perlu ditelusuri aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah titik di Provinsi Lampung. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, harga beras, daging, sayuran, hingga bumbu dapur diduga dicatat lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku.

“Pola yang kami temukan hampir sama di beberapa lokasi. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.

Desak Penelusuran Aliran Dana

Nurullah meminta Kejagung dan KPK tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pengelola yayasan, pemilik dapur, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi program.

“Kami mendesak agar aliran dana ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan baku, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Nurullah berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memutus praktik penyimpangan anggaran serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Pewarta: Deni Gumay