Pemkab Banyuasin Matangkan Kriteria TPP ASN 2027, Sesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Foto : Sekretaris Daerah Banyuasin memimpin rapat pembahasan usulan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2027 bersama BPKAD dan jajaran OPD di Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Senin (27/4).

PANGKALAN BALAI, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai mematangkan skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2027. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah menggelar rapat pembahasan usulan kriteria TPP yang nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Senin (27/4), membahas penyempurnaan sejumlah indikator yang menjadi dasar pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi tingkat disiplin kehadiran, ketentuan bagi pegawai yang sakit, kelalaian dalam absensi, hingga mekanisme pemberian TPP kepada pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan ASN eselon yang berasal dari instansi lain.

Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng., mengatakan TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap kinerja ASN. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar pelaksanaannya berkelanjutan.

“TPP adalah bentuk apresiasi atas kinerja pegawai. Namun pemberiannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah sehingga tetap proporsional, adil, dan tidak membebani anggaran,” ujar Erwin.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan studi perbandingan dengan pemerintah daerah lain sebagai referensi dalam menyusun kebijakan TPP yang sesuai regulasi sekaligus tetap kompetitif.

Menurutnya, pengalaman daerah lain seperti Kota Palembang maupun kabupaten/kota lainnya dapat menjadi acuan agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita harus belajar dari daerah lain. Referensi tersebut penting agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat, terukur, dan tidak merugikan daerah,” katanya.

Erwin menambahkan, penyusunan aturan TPP harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, lebih mengutamakan keberlanjutan program dibanding menetapkan kebijakan yang sulit direalisasikan.

“Harapannya kualitas pemberian TPP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan secara bertahap. Keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah,” tegasnya.

Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi rekomendasi kepada Kemendagri sebagai bahan evaluasi penetapan TPP Tahun 2027 sekaligus menjadi dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) pemberian TPP bagi ASN di Kabupaten Banyuasin.

Rapat turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alpian Soleh, Kepala BPKAD Yuni Khairani, Kepala Bapenda Edhi Haryono, Plt Kepala BKPSDM Ishak Juarsa, Plt Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Gusti Bakarudin, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (#)