PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kebebasan berekspresi di dunia komedi harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Pesan itulah yang mengemuka dalam bedah Buku Panduan Berkonten PASKI Kota Palembang yang digelar bersamaan dengan pelantikan Pengurus Daerah PASKI Kota Palembang periode 2026–2030 di Pelataran Benteng Kuto Besak, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan bedah buku menghadirkan Sakahira Law Firm sebagai narasumber utama. Firma hukum tersebut mengulas berbagai aspek hukum yang perlu dipahami para komika dan kreator konten di era digital, mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga etika dalam menyampaikan kritik melalui materi komedi.
Buku panduan yang disusun Bidang Hukum PASKI Kota Palembang di bawah pimpinan Adv. A. Rilo Budiman, SH, MH, CPCM, menjadi pedoman agar para komika dapat menghasilkan karya yang menghibur tanpa melanggar ketentuan hukum maupun merugikan pihak lain.
Dalam pemaparannya, tim Sakahira Law Firm menegaskan bahwa komedi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang harus dipahami setiap kreator agar tidak berujung pada persoalan hukum.
Melalui bedah buku ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai batasan humor, teknik menyampaikan kritik yang elegan, serta pentingnya menjaga etika saat membuat konten di media sosial maupun saat tampil di atas panggung.
Ketua PASKI Kota Palembang Kiyai Budi Keker berharap kehadiran buku panduan tersebut menjadi bekal bagi seluruh anggota PASKI dalam berkarya secara profesional.
“Komika harus mampu membuat orang tertawa tanpa menyakiti atau merendahkan pihak lain. Melalui buku ini, kami ingin membangun budaya komedi yang cerdas, santun, dan taat hukum,” ujarnya.
Bedah buku tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang mendapat perhatian peserta karena dinilai relevan dengan perkembangan industri kreatif digital yang semakin dinamis. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen PASKI Kota Palembang dalam membangun ekosistem komedi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga bertanggung jawab secara hukum dan etika.














