PALEMBANG, TRIKPOS.com – Nasib ribuan warga yang menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinilai tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintah didorong segera merealisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar aktivitas pengeboran minyak masyarakat dapat berjalan secara legal, aman, sekaligus memberikan manfaat bagi negara.
Desakan itu disampaikan Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Amranh Muslimin, SE, MS.i. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan solusi yang telah lama dinantikan untuk mengakhiri praktik illegal drilling yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di Muba.
Selama ini, kata Amrah, aktivitas pengeboran tanpa izin tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan sektor migas, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat. Berbagai insiden kebakaran sumur, kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan menjadi bukti bahwa tata kelola sektor minyak rakyat membutuhkan perubahan.
“Selama ini praktik pengeboran ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berupaya menghadirkan solusi agar aktivitas tersebut dapat dilakukan sesuai standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah bersama SKK Migas menyiapkan mekanisme agar sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal. Minyak mentah hasil produksi nantinya akan disalurkan kepada Pertamina sehingga distribusi minyak tidak lagi melalui jalur ilegal yang selama ini sulit diawasi.
Amrah menilai kebijakan ini akan memberikan dampak ganda. Di satu sisi, negara memperoleh tambahan penerimaan dari sektor migas. Di sisi lain, masyarakat tetap dapat bekerja dengan kepastian hukum yang lebih jelas.
“Selama ini hasil minyak banyak yang tidak jelas alurnya. Dengan sistem legal, seluruh produksi akan masuk ke Pertamina sehingga manfaat ekonominya kembali kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, legalisasi juga dinilai akan mengubah wajah sektor minyak rakyat. Para pekerja yang sebelumnya bekerja tanpa perlindungan hukum berpeluang memperoleh hak ketenagakerjaan, mulai dari upah yang sesuai ketentuan, jaminan sosial hingga standar keselamatan kerja yang lebih baik.
“Kalau sudah berbadan hukum, pengelola wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan, termasuk memberikan upah sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap pekerja. Ini yang selama ini belum didapatkan para pekerja di sektor ilegal,” jelasnya.
Menurut Amrah, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keberpihakan pemerintah dalam menentukan harga pembelian minyak masyarakat. Ia mengingatkan, jika harga resmi terlalu rendah dibanding harga yang ditawarkan jaringan penampung ilegal, maka praktik perdagangan ilegal akan tetap sulit diberantas.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Harga yang ditetapkan pemerintah jangan sampai terlalu rendah. Kalau harga ilegal lebih tinggi, tentu masyarakat akan memilih menjual ke sana. Ini akan menghambat keberhasilan program legalisasi,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang membuka ruang bagi koperasi dan UMKM untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga warga di sekitar wilayah operasi.
Meski demikian, Ambra mengingatkan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 saat ini baru mengatur legalisasi kegiatan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah. Adapun aktivitas penyulingan menjadi BBM seperti solar dan bensin masih memerlukan regulasi lanjutan.
Selain mendukung percepatan implementasi aturan tersebut, Ambra juga meminta aparat penegak hukum tetap menindak praktik illegal drilling dan perdagangan minyak ilegal yang masih berlangsung karena dinilai merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Amrah mengingatkan agar pemerintah tidak berlarut-larut dalam menjalankan regulasi tersebut. Menurutnya, semakin lama legalisasi ditunda, semakin besar pula dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.
“Kalau terlalu lama direalisasikan, masyarakat bisa kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, bahkan berpotensi memicu persoalan sosial. Karena itu kami mendukung kebijakan ini, tetapi pelaksanaannya harus dipercepat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta harga minyak yang adil,” pungkasnya.














