KAYUAGUNG, TRIKPOS.com | Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 521 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung. Mereka menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 sebagai penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Dari ratusan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, sebanyak 16 orang langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” ujar Chandra.
Dari total 521 penerima, sebanyak 492 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I). Pengurangan masa pidana bervariasi, yakni satu bulan bagi 25 orang, dua bulan bagi 102 orang, tiga bulan bagi 161 orang, empat bulan bagi 126 orang, lima bulan bagi 68 orang, dan enam bulan bagi 10 orang.
Sementara itu, 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 16 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 13 orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki menilai pemberian remisi memiliki makna lebih luas daripada sekadar pemotongan masa hukuman. Menurut dia, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan dan serius mengikuti pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.
Ia mengingatkan penerima remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Muchendi berharap warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana dapat meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.
“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Muchendi, lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata menjadi tempat menjalani hukuman. Lebih dari itu, lapas memiliki peran penting sebagai tempat pembinaan dan pemberian kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Chandra menambahkan, keberhasilan pembinaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut dinilai penting untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan karakter sebelum kembali ke masyarakat.
“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” katanya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni. Bagi warga binaan yang bebas, remisi menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru, kembali berkumpul dengan keluarga, serta membangun kehidupan yang lebih mandiri dan bermanfaat bagi lingkungan.
Laporan : Redaksi













