HUKUM  

Dinilai Tidak Netral, Ketua Majelis Hakim Perkara Ajun Dilaporkan ke Komisi Yudisial 

Foto : Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, saat mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (24/8/2026)

PALEMBANG, TRIKPOS.com | Dugaan pelanggaran etik hakim menjadi sorotan dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg. Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).

Afdhal datang untuk menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Afrizal Hady, SH, MH. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim selama proses persidangan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.

Menurut Afdhal, laporan telah disampaikan kepada Ketua Komisi Yudisial RI melalui surat tertanggal 15 Agustus 2026 Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026. Laporan tersebut dilengkapi surat kuasa dan sejumlah bukti digital yang disimpan dalam flashdisk.

Afdhal menilai terdapat sejumlah hal dalam persidangan yang perlu diperiksa lembaga pengawas. Salah satunya terkait dugaan sikap tidak netral serta tidak dipertimbangkannya secara langsung rekaman video yang menurut pihak korban berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan.

“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan fakta persidangan yang kami ikuti secara langsung. Kami menilai ada hal-hal yang perlu diperiksa, terutama terkait objektivitas dan sikap hakim dalam memimpin persidangan,” ujar Afdhal.

Afdhal mengatakan, dalam persidangan Kamis (13/8/2026), saksi korban Irza Prasetya telah menyampaikan keberadaan rekaman video yang menurutnya memperlihatkan peristiwa dugaan penganiayaan.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH juga sempat menyampaikan kepada majelis hakim mengenai keberadaan video yang telah beredar di media sosial tersebut.

Namun, Afdhal mengklaim video itu tidak ditayangkan dalam persidangan ketika hendak diperlihatkan. Padahal, menurut dia, rekaman tersebut penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan terdakwa, keterangan saksi dan fakta kejadian.

“Ketika JPU akan memperlihatkan video tersebut, menurut yang kami alami di persidangan, Ketua Majelis tidak berkenan untuk menayangkannya. Padahal kami menilai video itu penting untuk check and recheck terhadap keterangan terdakwa,” katanya.

Afdhal menyebut terdakwa sebelumnya mengaku hanya memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil. Sementara berdasarkan video yang diklaim telah diperoleh pihaknya, terlihat dugaan pemukulan dilakukan berulang kali menggunakan sebatang kayu berukuran cukup besar.

“Kami meminta agar semua fakta diuji secara objektif. Kalau ada bukti video yang relevan, mestinya dapat menjadi bahan untuk melihat kesesuaian antara keterangan terdakwa dan fakta yang terjadi,” tegasnya.

Selain meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, Afdhal juga meminta KY memantau persidangan perkara tersebut pada agenda berikutnya.

Ia berharap proses persidangan berjalan objektif, netral dan sesuai dengan hukum acara.

“Saya meminta KY memeriksa Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dengan sungguh-sungguh. Kami juga berharap KY dapat memantau jalannya persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Afdhal mengungkapkan dirinya juga sempat ditemui Afrizal Hady pada Rabu (19/8/2026), setelah melaksanakan salat di masjid yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Afdhal, hakim mempertanyakan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik ke sejumlah lembaga pengawasan.

Afdhal menyampaikan bahwa laporan dibuat berdasarkan fakta persidangan yang disaksikannya secara langsung sebagai kuasa hukum korban.

Menurut Afdhal, Afrizal Hady membantah tudingan tidak netral dan menyatakan telah menjalankan persidangan secara fair serta tidak memihak.

Afdhal mengatakan pihaknya memiliki rekaman lengkap persidangan dan bukti lain yang telah disampaikan kepada KY, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Afdhal juga menyoroti susunan majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Palembang agar dilakukan perubahan susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Afdhal juga meminta penerapan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 diperhatikan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kliennya.

“Saya sudah menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Palembang agar ketentuan hukum, termasuk Perma Nomor 2 Tahun 2012, diterapkan secara benar. Jika terdapat pelanggaran atau pengabaian, kami akan menempuh mekanisme pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang,” katanya.

Afdhal menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang terkait persoalan tersebut.

Surat terakhir, kata dia, disampaikan langsung kepada Ketua PN Palembang Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH, Senin (24/8/2026).

Surat itu juga disampaikan kepada Panitera Muda Pidana Suhanda, SH serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang untuk diteruskan kepada pimpinan pengadilan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan surat dan meminta agar persoalan ini menjadi perhatian. Kami hanya ingin seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak pihak yang terlibat,” ujarnya.

Afdhal mengatakan pihaknya masih akan memantau perkembangan persidangan. Jika menemukan hal yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan, termasuk terkait tuntutan maupun putusan, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut, termasuk membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Afrizal Hady, SH, MH, Pengadilan Negeri Palembang maupun Kejaksaan Negeri Palembang terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Afdhal Azmi Jambak.

Laporan : Rini