PALEMBANG, TRIKPOS.com — Tim kuasa hukum terdakwa Junaidi alias Ajun menegaskan tidak ingin proses hukum perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dibentuk oleh opini publik maupun pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
Kuasa hukum Junaidi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, menyatakan pihaknya menghormati pandangan akademisi maupun pemberitaan media. Namun, setiap kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa, status residivis, hingga tuntutan maksimal harus tetap mengacu pada fakta dan alat bukti yang diuji dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jasmadi sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat desakan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.
“Kami menghormati pendapat akademisi. Namun, pendapat ahli di luar persidangan tidak dapat serta-merta menggantikan kewenangan Majelis Hakim dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan secara sah,” ujar Jasmadi, Rabu (26/8/2026).
Kuasa Hukum Soroti Video Viral
Salah satu poin yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah video yang beredar luas di media sosial dan dikaitkan dengan perkara tersebut.
Jasmadi menegaskan, video tidak boleh dinilai hanya berdasarkan potongan rekaman atau narasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, apabila rekaman tersebut digunakan sebagai alat bukti, keaslian, sumber, kesinambungan, konteks kejadian, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain harus diuji dalam persidangan.
“Kami tidak pernah mengatakan video harus diabaikan. Apabila video diajukan sebagai alat bukti, tentu harus diuji secara objektif bersama alat bukti lainnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, perkara pidana semestinya diputus berdasarkan proses pembuktian, bukan tekanan opini publik.
“Persidangan pidana bukan ruang untuk membuktikan perkara berdasarkan opini publik atau tekanan pemberitaan,” katanya.
Status Residivis Jangan Disimpulkan
Kuasa hukum juga menanggapi penyebutan status residivis terhadap terdakwa yang dinilai dapat menjadi dasar pemberatan hukuman.
Jasmadi meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah tersebut. Menurut dia, seseorang tidak otomatis dapat disebut residivis hanya karena pernah berhadapan dengan proses hukum.
“Kami meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah residivis. Tidak setiap orang yang pernah berhadapan dengan hukum otomatis dapat disebut residivis. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Karena itu, status tersebut menurutnya harus didasarkan pada riwayat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bantah Hakim dan JPU Tidak Netral
Tim kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa JPU maupun Majelis Hakim berpihak kepada terdakwa apabila proses pembuktian atau tuntutan tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu.
Menurut Jasmadi, JPU memiliki kewenangan menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian yang dinilai terbukti. Sementara Majelis Hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Perbedaan antara keinginan pihak korban dengan konstruksi pembuktian yang diyakini JPU atau Majelis Hakim tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai ketidaknetralan,” katanya.
Ia meminta proses hukum tetap dihormati hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tegaskan Hak Terdakwa Membela Diri
Kuasa hukum juga menilai keterangan terdakwa yang berbeda dengan keterangan saksi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai upaya membohongi negara atau merendahkan pengadilan.
Jasmadi menegaskan, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak terdakwa untuk membela diri merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Siap Tempuh Mekanisme Dewan Pers
Di tengah polemik pemberitaan perkara tersebut, Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun menyatakan siap menempuh mekanisme Dewan Pers apabila setelah dikaji ditemukan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang atau berpotensi menggiring opini terhadap terdakwa.
Pihak kuasa hukum akan mempelajari substansi pemberitaan, konteks narasi, keseimbangan informasi, serta ruang yang diberikan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
“Apabila setelah kami kaji terdapat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terdakwa, kami akan mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Jasmadi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan pemberitaan perkara yang masih berjalan tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
“Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang,” tegasnya.
Pernyataan Akademisi Turut Dikaji
Tidak hanya pemberitaan media, kuasa hukum juga menyatakan akan mempelajari pernyataan akademisi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Jasmadi mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme etik akademik di Universitas Muhammadiyah Palembang apabila setelah dikaji terdapat hal yang dinilai perlu dimintakan penilaian dari sisi etika akademik dan objektivitas keilmuan.
“Kami tidak mempersoalkan kebebasan akademik dan kebebasan seorang ahli untuk menyampaikan pandangan hukum. Namun, apabila terdapat pernyataan yang menurut kami perlu diuji dari sisi etika akademik dan objektivitas keilmuan, maka kami akan menggunakan mekanisme institusional yang tersedia,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan maupun meminta pihak universitas memengaruhi perkara.
Minta Perkara Diputus Berdasarkan Bukti
Tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menghormati Majelis Hakim, JPU, saksi korban, saksi-saksi lainnya, serta seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, pihaknya juga akan menggunakan seluruh hak hukum terdakwa untuk menguji alat bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Apabila ada alat bukti yang dianggap kuat, silakan diuji melalui mekanisme pembuktian,” pungkas Jasmadi.
Kuasa hukum mengajak seluruh pihak menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan serta tidak menghakimi terdakwa sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami akan tetap menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang diberikan kepada terdakwa untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, berimbang, dan sesuai dengan hukum,” tutupnya.
Laporan : Rini













