TRIKPOS.COM, PALI | Terkait dilaporkannya tiga wartawan akibat soal pemberitaan desa, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan online Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar press Conference di Halaman Kantor IWO Kabupaten PALI, Kamis (21/10/2021) . Tujuannya tak lain untuk merehabilitasi / pemulihan nama, karena pelapor menuduh wartawan bertugas tidak profesional.
“Kita dituduh menyebarkan berita bohong, karena sudah SP3, jadi kita akan menyampaikan ke publik bahwa dituduhkan itu tidak benar,” ungkap Efran, selaku terlapor.
Dikatakan Efran bersama kedua rekannya Eddy dan Enggie yang merupakan satu organisasi IWO , bahwasanya mereka dilaporkan ketua Forum Kepala Desa PALI. Saat ini penyidikan sudah dihentikan dan kasusnya pun usai setelah SP3 keluar.
Ia mengajak seluruh insan pers yang bertugas di Bumi Serempat Serasan untuk tetap semangat menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kasus Tri E kemaren sudah selesai, dan pasal yang di sanksikan ke kami bertiga tidak bisa dibuktikan, artinya kami tidak bersalah. Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis agar jangan pernah takut untuk mengkritisi selagi itu benar dan tindakan yang tidak menyalahi aturan, asalkan data dan faktanya memang ada. Tapi awas jangan sampai memberitakan berita bohong.” cetus Efran, sekaligus ketua IWO Pali.
Tambah Eddi Saputra yang juga terlapor , mengucapkan terimakasih kepada semua wartawan di Pali atas dukungan dan semangat yang diberikan. Dia menyimpulkan seandainya karena kasus waktu itu mereka sampai dipenjarakan dipastikan Marwah kontrol sosial di Pali akan Mati.
“Saya pastikan semua wartawan dan organisasi kontrol sosial akan takut, bahkan kontrol sosial di Pali akan Mati jika saat itu kami sampai dipenjarakan, karena kasus pemberitaan itu. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih melindungi dan menghendaki kita tetap mengontrol di Bumi PALI yang kita cintai ini,” ucap Eddi.
Reporter ; Anton
Editor ; Iwan