BANYUASIN, TRIKPOS.com – Penanganan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, kembali menuai sorotan. Warga mempertanyakan keputusan Polres Banyuasin yang melepas dua terduga pelaku meski sebelumnya diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di dusun tersebut. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena keduanya tidak ditahan usai diperiksa penyidik.
“Tolong tanyakan pak, kenapa terduga pelaku sudah dilepaskan. Apakah ada yang menjamin?” ujar seorang warga.
Masyarakat menilai situasi ini memicu keresahan karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan negara dan diperuntukkan khusus bagi petani sesuai ketentuan RDKK. Warga meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebelumnya, kehadiran sejumlah anggota Polres Banyuasin di gudang penampungan pupuk bersubsidi pada Kamis (27/11/2025) menarik perhatian kelompok tani. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan distribusi pupuk yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa UPTD Pertanian Kecamatan Rantau Bayur juga telah dimintai keterangan mengenai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alur distribusi pupuk. Dugaan penggunaan nama pihak lain untuk administrasi distribusi masih menunggu klarifikasi resmi.
Dokumen yang beredar menunjukkan gudang tersebut disewa oleh Heri Wani dari pemilik bangunan Rosadi, berdasarkan perjanjian 5 Maret 2025. Meski demikian, warga meragukan legalitas lokasi tersebut sebagai wilayah kerja resmi pengecer pupuk bersubsidi.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, juga menyoroti tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi pemeriksaan. Ia menilai prosedur itu penting untuk mengamankan barang bukti.
“Kalau TKP tidak diberi tanda garis polisi, takutnya orang yang tidak berkepentingan mencoba masuk ke gudang,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ilham enggan memberikan penjelasan terkait proses penyelidikan. Ia menyebut seluruh informasi publik akan disampaikan melalui bagian Humas.
“Kalau mau silaturahmi saya terima, tapi kalau wawancara terkait permasalahan pupuk subsidi silakan ke Humas saja,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Namun, Humas Polres Banyuasin AKP Abu Bakar menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan apa pun terkait kasus tersebut. “Saya belum menerima informasi,” ucapnya.
Ketua Amunisi Banyuasin, Efriadi Efendi, mengecam tindakan tim Pidsus Polres Banyuasin yang dinilai tidak profesional. Ia menyebut dua alat bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Efriadi mengaku hadir saat penggerebekan dan melihat langsung barang bukti di lokasi.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja tim unit Pidsus Banyuasin, sangat tidak profesional,” tegasnya.
Sejumlah organisasi masyarakat Banyuasin berencana menggelar aksi di Kantor Bupati dan Mapolres Banyuasin sebagai bentuk protes. Mereka mendesak kepolisian bekerja sesuai standar penyidikan agar penanganan dugaan penyimpangan pupuk tidak memicu polemik berkepanjangan.
Dasar hukum penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Permentan No. 10/2022 yang mewajibkan pupuk disalurkan melalui pengecer resmi dan disimpan di wilayah kerja sesuai RDKK. Sementara Permendag No. 15/2013 jo. 04/2024 menegaskan bahwa penyimpanan pupuk bersubsidi hanya boleh dilakukan di gudang terdaftar. Penyimpanan di lokasi tidak resmi berpotensi menjadi pelanggaran administrasi bahkan pidana sesuai UU No. 22/2019 dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Lana)
