PALEMBANG – Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah semenjak munculnya pandemi Covid -19 bertujuan untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari wabah tersebut, namun sering ditemui adanya warga masyarakat yang kadang kala bahkan sering melupakan himbauan pemerintah tersebut.
Disinilah peran aktif Babinsa o 403-11/Pulau Beringin Sertu Risfahri sangat diperlukan untuk memberikan edukasi bagi warga masyarakat mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah.
Babinsa melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi rutin untuk memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (02/09/2021).
Pelaksanaan penertiban operasi Yustisi Prokes kali ini, dilaksanakan di Desa Simpang Luas, dimulai rutin, aktivitas warga mempunyai sasaran, antara lain penertiban dan sosialisasi kepada warga yang tidak memakai masker, dan juga memberikan pemahaman yang benar kepada warga akan arti pentingnya untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam giat tersebut, juga melibatkan personil dari instansi terkait yang bergerak bersama dalam menertibkan warga masyarakat, personil yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain, Polsek Pulau Beringin, dan Dinas Kesehatan Puskesmas Pulau Beringin.
Selama pelaksanaan kegiatan, nampak beberapa warga yang terjaring dalam operasi tersebut mendapatkan sosialisasi dan pemahaman disampaikan oleh Babinsa dan para petugas lainnya untuk selalu dilaksanakan oleh warga masyarakat