HUKUM  

Beredar Medsos, Hoax Tarif Denda ETLE Masih Sosialisasi

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, pihaknya belum pernah mengeluarkan besaran tarif terkait denda tilang terhadap pelanggar lalulintas yang terbukti terpantau di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebelumnya tarif denda dari ETLE beredar luas di media sosial dengan besaran yang beragam. Padahal hingga kini pihak Polda Sumsel masih dalam tahap sosialisasi, terkait penggunaan ETLE.

“Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel dan Satlantas Polrestabes Palembang hingga saat ini belum pernah mengeluarkan besaran tarif denda bagi setiap pelanggar program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Sabtu (8/1).

“Itu hoax! Belum ada,” tegasnya.

Dia melanjutkan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi sebelum hal itu diberlakukan penuh. “Jika nanti telah diberlakukan akan kita terapkan denda maksimal, tentunya dengan memperhatikan saran dan masukan dari Mahkumjakpol (MA, Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian,red),” katanya.

Sebelumnya Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi,” katanya.

Seperti diketahui pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.

“Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku,” katanya.

Dan pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.

Editor: Iwan bae

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *