HUKUM  

Diduga Halangi Akses Usaha Warga, Oknum Perwira Paminal Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Foto : Kuasa hukum dari SAKAHIRA Lawfirm menunjukkan lokasi dua truk besar yang diduga menghalangi akses masuk usaha Palembang Wrap di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, hingga menyebabkan kerugian usaha dan kemacetan.

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Dugaan tindakan arogan yang melibatkan seorang oknum perwira dari lingkungan Paminal Polda Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Oknum berinisial H tersebut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah diduga menghalangi akses usaha milik warga selama lebih dari sepekan.

Korban merupakan pemilik usaha jasa pemasangan stiker kendaraan, Palembang Wrap, yang berlokasi di kawasan Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang. Aktivitas usaha disebut lumpuh total setelah dua unit truk besar diduga milik oknum tersebut diparkir tepat di depan akses masuk toko.

Akibatnya, pelanggan tidak dapat masuk ke lokasi usaha sehingga operasional terganggu dan menimbulkan kerugian secara finansial.

Kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut bukan sekadar parkir biasa, melainkan diduga dilakukan secara sengaja untuk menghambat jalannya usaha klien mereka.

“Ini bukan parkir biasa. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menghalangi usaha klien kami hingga mengalami kerugian nyata,” ujar kuasa hukum, Sabtu (25/4).

Menurut pihak kuasa hukum, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun hingga saat ini, kendaraan tersebut masih berada di lokasi dan belum dipindahkan.

Selain berdampak pada usaha korban, keberadaan dua truk besar itu juga disebut memicu kemacetan di sekitar Jalan Brigjen Hasan Kasim, khususnya di dekat akses masuk Perumahan Grand Garden. Warga sekitar mengaku aktivitas harian mereka ikut terganggu akibat kondisi tersebut.

Kuasa hukum korban, A. Rilo Budiman SH MH CPCM dan Muhammad Abyan Z SH MH CPCM dari SAKAHIRA Lawfirm, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum.

Mereka menilai, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencederai prinsip profesionalisme institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar konflik pribadi. Kami melihat adanya dugaan kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap hukum, terlebih yang bersangkutan merupakan bagian dari pengawas internal,” kata mereka.

Karena tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak korban akhirnya melaporkan oknum tersebut ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu diharapkan menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin internal serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. (WAN)