HUKUM  

Dituduh Japlok Lahan Ahli Waris Bayumi Wahab, HR Jalani Sidang di PN Palembang

PALEMBANG, TRIKPOS .com – Heriyanto, pemilik tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 06944 yang diterbitkan BPN Banyuasin pada 2008, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda keterangan saksi Adechart, Senin (20/1/2025). Sidang ini terkait tuduhan pencaplokan lahan seluas 78 hektare yang diklaim ahli waris Bajumi Wahab.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati yang diwakili Jaksa Pengganti Neni Karmila. Terdakwa Heriyanto hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendra Jaya & Rekan.

Usai sidang Kuasa hukum Heriyanto, Hendra Jaya SH MH, didampingi Rizal, Ilyas, dan Dahlan, saat diwawancarai menjelaskan bahwa kliennya memiliki tanah seluas 1 hektare di Talang Jering RT 02, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Tanah tersebut telah bersertifikat sejak 2008 melalui program ajudikasi era Presiden SBY.

“Pada tahun 2018, pihak ahli waris Bajumi Wahab mengklaim tanah klien kami sebagai milik mereka. Mereka menuduh klien kami memalsukan dokumen hingga terbit sertifikat SHM Nomor 06944, yang kemudian dilaporkan ke Polda Sumsel,” ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai prosedur dan berdasarkan penguasaan lahan sejak tahun 1980. “Tidak ada sengketa saat itu, sehingga BPN Banyuasin menerbitkan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Menurut Hendra, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Ia menyebut pelapor bukan ahli waris langsung, melainkan kuasa hukum Rahmawati Hatta, yang mengaku mendapat kuasa dari anak Bajumi, Rita. Namun, Rita telah meninggal dunia dan kuasanya diteruskan kepada Irfan, yang juga telah wafat.

“Secara hukum pidana, apabila pelapor meninggal dunia, seperti diatur dalam Pasal 77 KUHAP, maka perkara tersebut harus dihentikan. Dalam kasus ini, legal standing pelapor menjadi tidak sah,” kata Hendra.

Ia juga menyoroti bahwa ahli waris Bajumi hanya memiliki dokumen berupa fotokopi akta hibah tahun 1966 tanpa dokumen asli. Selain itu, mereka tidak dapat menjelaskan batas-batas lahan seluas 78 hektare yang diklaim.

Hendra meminta agar kliennya dibebaskan demi hukum. “Kami juga meminta agar perkara ini dinyatakan onslag, karena permasalahan ini lebih cocok diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Kepemilikan tanah harus dibuktikan terlebih dahulu oleh ahli waris Bajumi,” tegasnya.

Berdasarkan ahli hukum pidana yang menyatakan jika pelapor meninggal maka legal Standing nya tidak berlaku dan perkara tersebut wajib untuk dihentikan.

“Langkah hukum yang akan kami ambil adalah meminta supaya klien kami dibebaskan demi hukum dan meminta perkara ini onslag mungkin terbukti secara perdata bukan pidana, akui dulu kepemilikannya apakah benar milik Bajumi yang mengklaim tanah tersebut seluas 78 hektare, namun dalam perkara ini pihak ahli waris Bajumi tidak mengetahui batas Utara, Barat Selatan dengan luas 78 hektare tersebut, dan dalam perkara ini pihak ahli waris hanya berdasarkan akta hibah tahun 66 dan hanya dalam bentuk fotocopy saja” ungkapnya. (Wan)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f