Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Tunggu Putusan MK

TRIKPOS.COM, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi diundur dari jadwal semula pada Februari 2025 menjadi Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy, pengunduran ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

“MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur dan wali kota terpilih setelah proses PHPU selesai,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Rifqinizamy menegaskan bahwa meskipun ada kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK, mereka tetap harus menunggu hingga semua proses penyelesaian sengketa tuntas. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Yang tidak bersengketa juga harus menunggu sampai MK menyelesaikan semua sengketa. Jadi pelantikan dilakukan serentak,” jelasnya.

Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini memerlukan keputusan Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Rifqinizamy menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak diatur oleh Peraturan KPU (PKPU), tetapi langsung berada di bawah kewenangan Presiden.

“Bentuknya Perpres, bukan PKPU. Jadi ini keputusan di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan adanya proses PHPU di MK, jadwal tersebut berpotensi mundur hingga pertengahan Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Berikut tahapan prosesnya :

Tanggal 3 Januari 2025, Pendaftaran perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), 11–13 Februari 2025: Putusan awal terkait gugur atau tidaknya perkara, 14–28 Februari 2025: Pemeriksaan lanjutan untuk perkara yang tidak gugur, 3–6 Maret 2025: Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan, 7–11 Maret 2025: Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir.Dengan tahapan tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilakukan setelah seluruh proses di MK selesai pada pertengahan Maret 2025.

 

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f