NATAR, TRIKPOS.com— Warga Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan lambannya proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Padahal, para pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk melunasi Surat Perintah Setor (SPS) sesuai prosedur resmi.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan mulai mencurigai adanya dugaan permainan oknum dalam proses pengurusan sertifikat, mengingat pengajuan dilakukan secara kolektif sejak 2024 namun belum menunjukkan kejelasan.
Salah satu pemohon, AWS, mengatakan dirinya telah membeli tanah sejak 2023 dan mengajukan sertifikat pada 2024. Namun hingga April 2026, belum ada kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya.
“Tanah kami beli sejak 2023. Pengajuan sertifikat diajukan sejak 2024, namun sampai sekarang belum ada kabar jelas mengenai kelanjutannya,” ujar AWS, Rabu (15/4/2026).
Keluhan serupa disampaikan Hendi. Ia mengaku telah melunasi seluruh biaya, baik pembelian tanah maupun pengurusan sertifikat, namun proses yang berjalan dinilai tidak wajar karena terlalu lama.
“Kami sudah membayar lunas, termasuk biaya sertifikat sesuai kesepakatan, tetapi prosesnya sangat lamban,” katanya.
Warga lainnya, Lusi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2024. Bahkan, SPS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor berkas 2777/2025 telah diterbitkan pada Maret 2025.
Dokumen tersebut menandakan bahwa pemohon telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk layanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sesuai sistem resmi ATR/BPN. Namun, setelah pembayaran divalidasi, proses lanjutan tidak kunjung berjalan.
“Sampai hari ini tidak ada transparansi,” ujar Lusi.
Hal senada diungkapkan Susi yang menilai keterlambatan tersebut telah melampaui batas kewajaran. Ia menduga adanya ketidakterbukaan dalam proses, baik dari pihak penjual maupun oknum internal BPN.
“Seharusnya tidak sampai memakan waktu selama ini,” katanya.
Warga juga mengaku khawatir terhadap potensi sengketa di kemudian hari. Ketiadaan sertifikat dinilai membuat posisi hukum kepemilikan tanah menjadi lemah, meskipun transaksi telah dilakukan secara sah dan lunas.
Sementara itu, pihak penjual disebut turut kebingungan atas mandeknya proses tersebut. Meski meminta warga untuk bersabar, para pembeli menilai hal itu belum memberikan kepastian hukum yang mereka butuhkan.
Sebagai informasi, Surat Perintah Setor (SPS) merupakan dokumen resmi dari ATR/BPN yang memuat rincian biaya layanan pertanahan yang wajib dibayarkan. Setelah pembayaran tervalidasi, seharusnya proses berlanjut ke tahap verifikasi, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat secara akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan terkait kendala dalam pengajuan kolektif tersebut.
Penulis: Deni Gumay















