Diduga Ancam Wartawan, PWDPI Bandar Lampung Desak Penindakan Oknum Kadis PSDA

Foto : Ketua DPC PWDPI Bandar Lampung Khairul Hitam mengecam dugaan ancaman terhadap wartawan oleh oknum pejabat di Lampung.

BANDAR LAMPUNG, TRIKPOS.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, Khairul Hitam, mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan yang menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang berisi ucapan bernada kasar dan ancaman terhadap jurnalis.

Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD) terkait penanganan banjir di Kampus Darmajaya, beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, pejabat yang bersangkutan disebut merasa terganggu dengan posisi wartawan di depan panggung. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon dan pesan singkat, respons yang muncul justru diduga berupa ancaman.

Menanggapi hal itu, Khairul Hitam menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Pejabat seharusnya memberi teladan, bukan justru mengintimidasi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Setiap bentuk ancaman atau upaya menghalangi kerja pers dapat berimplikasi pidana.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hengky Irawan, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polresta Bandar Lampung. Klien kami mengalami tekanan psikologis akibat dugaan ancaman tersebut. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.

Laporan tersebut tercatat pada Kamis (30/4/2026) dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Terlapor diduga melanggar ketentuan pidana pengancaman dalam KUHP serta ketentuan dalam UU Pers.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengklarifikasi peristiwa tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (#)