SEKAYU, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggandeng PT Bumi Persada Permai untuk membuka lowongan kerja bagi masyarakat. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas kesempatan kerja sekaligus menekan angka pengangguran melalui perekrutan karyawan tetap.
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet menegaskan bahwa proses rekrutmen wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prioritas Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan putra-putri daerah dalam setiap penerimaan tenaga kerja.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan sekadar regulasi, tetapi instrumen hukum yang harus dijalankan secara nyata. Kami ingin setiap investasi yang masuk memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Musi Banyuasin. Putra-putri daerah harus menjadi prioritas untuk berkarya di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Toha.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan PT Bumi Persada Permai saat ini membuka enam formasi CoC Officer dengan status karyawan tetap.
Sebagai bentuk implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal, setiap pelamar diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin, serta Kartu Pencari Kerja (AK.1) yang diterbitkan Disnakertrans Muba.
“Persyaratan ini merupakan bentuk penyaringan agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar tepat sasaran dan sesuai arahan Bapak Bupati,” ujar Herryandi.
Adapun kualifikasi pelamar meliputi lulusan minimal S1 jurusan Ekonomi, Akuntansi, Kehutanan atau SMA/SMK sederajat, terbuka bagi lulusan baru maupun yang memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun. Pelamar juga harus memiliki kemampuan administrasi, menguasai Microsoft Office, bersedia ditempatkan di area kerja terpencil (remote), serta berusia minimal 18 tahun. Pengetahuan mengenai peraturan penatausahaan hasil hutan menjadi nilai tambah.
Berkas lamaran yang harus dilengkapi meliputi surat lamaran tulisan tangan menggunakan huruf kapital, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai, KTP dan KK Muba, Kartu Pencari Kerja (AK.1), pas foto berwarna, serta surat pengalaman kerja apabila ada.
Lamaran dapat disampaikan secara langsung ke Stan Disnakertrans Muba di Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin atau dikirim melalui email penta.disnakertransmuba@gmail.com.
Herryandi mengingatkan masyarakat agar memperhatikan jadwal pendaftaran. Batas akhir penerimaan berkas ditetapkan pada 30 Juni 2026.
“Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Proses rekrutmen ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, media sosial @Sobat Kerja Muba, maupun platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.













