HUKUM  

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, Lima Orang Diciduk 

OKU TIMUR, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,47 gram serta 26 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,09 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Anggota Satres Narkoba telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika,” kata Guntur dalam laporan pengungkapan perkara.

Kelima orang yang diamankan yakni Jhon Fredy (25), Tio Putra Aden (25), Aidil (48), Ahmad Alfan Zidni Jayakusuma (19), dan Rezky Fitra Ramadhan (30).

Polisi menyebut Jhon Fredy, Tio Putra Aden, dan Aidil berstatus sebagai bandar. Sementara Ahmad Alfan Zidni Jayakusuma dan Rezky Fitra Ramadhan berperan sebagai kurir.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya empat orang yang membawa narkotika dalam jumlah cukup banyak menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Kendaraan tersebut disebut melintas di wilayah Desa Tulus Ayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan melakukan pengecekan ke lokasi.

Petugas kemudian mendapati mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang berada di dalam mobil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

Satu paket ditemukan terselip di bungkus timbangan berwarna hitam yang berada di dashboard mobil. Satu paket lainnya ditemukan dalam genggaman Tio Putra Aden, sedangkan satu paket lagi ditemukan di lantai belakang jok pengemudi.

Selain sabu, polisi menemukan 26 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut terdiri atas 22 butir berwarna biru dengan logo smile dan empat butir berwarna hijau dengan logo minion. Seluruhnya memiliki berat bruto 10,09 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, tiga unit telepon seluler, satu senjata tajam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu dan timbangan digital tersebut diduga milik Tio Putra Aden. Sabu itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial Hengki melalui perantara Aidil.

Sementara itu, pil ekstasi diduga milik Jhon Fredy yang diperoleh dari dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Romi dan Fery, dengan Tio Putra Aden disebut sebagai perantara.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Aidil. Petugas menemukan Aidil sedang duduk di bagian belakang rumah dan langsung mengamankannya.

Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan barang bukti dan urine serta melakukan pengembangan perkara,” demikian laporan tersebut.

Laporan : Nurmala Dewi