MUBA  

Kadisnakertrans Muba Tegaskan Video Viral TKA Kabur Saat Razia Hoaks

SEKAYU , TRIKPOS.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP, memastikan video dan narasi viral di media sosial yang menyebut Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China kabur ke hutan saat razia di Bayung Lencir adalah tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan Herryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan, informasi yang menyebut adanya “TKA China ilegal melarikan diri ke hutan di proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI)” tidak sesuai fakta.

“Narasi yang beredar itu hoaks. Kami menyayangkan adanya penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Herryandi.

Ia meminta pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut agar segera meluruskan pemberitaan demi menjaga situasi tetap kondusif.

Disnakertrans Paparkan Data Resmi TKA 2026

Sebagai bentuk transparansi, Disnakertrans Muba membeberkan data resmi sebaran TKA di wilayah Muba tahun 2026. Herryandi menjelaskan, PT CRBCI bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Hingga saat ini tercatat 78 TKA yang bekerja secara resmi, terdiri dari 44 orang di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 orang di PT CRBCI. Seluruhnya memiliki dokumen lengkap, mulai dari paspor, ITAS, RPTKA, hingga bukti setor PNBP,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan TKA di Muba juga tersebar di beberapa perusahaan lain dengan jumlah terbatas. Di antaranya PT DSSP sebanyak 9 orang, PT IFI 5 orang, serta PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia yang masing-masing mempekerjakan 1–2 TKA secara legal.

Serapan Tenaga Kerja Lokal Capai 276 Orang

Herryandi menegaskan, keberadaan TKA tidak mengesampingkan tenaga kerja lokal. Justru, perusahaan-perusahaan tersebut menyerap ratusan pekerja asal Muba.

“Total tenaga kerja lokal yang terserap mencapai 276 orang, berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban,” ujarnya.

Pengawasan Ketat dan Layanan Pengaduan

Disnakertrans Muba memastikan pengawasan terhadap TKA dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Pemerintah daerah, lanjut Herryandi, berkomitmen memastikan keberadaan TKA memberikan manfaat nyata, termasuk transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap kritis namun bijak dalam menggunakan media sosial. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta menempuh jalur resmi.

“Silakan melapor langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (#)